17 Agustus 1945
merupakan awal kemerdekaan bagi bangsa Indonesia ,itu artinya hampir 69 tahun
bangsa ini sudah sudah menyandang predikat sebagai bangsa yang “Merdeka” namun apakah benar bangsa ini
sudah menjadi bangsa yang “Merdeka”? Kalau
kita bandingkan dengan RRC yang baru 64
tahun menjadi bangsa yang merdeka yang secara “itung-itungan” lebih dulu bangsa kita menyandang bangsa yang
katanya sudah “Merdeka” , namun kini
RRC menjadi salah satu Negara di asia yang paling berpengaruh, baik secara
politik maupun ekonomi , sejak tahun 1978 hingga tahun 2010 pertumbuhan
ekononmi negeri tirai bambu itu terus meningkat rata-rata dengan nilai
pertumbuhan 9,5 % pertahun. Kini china menjadi pemilik cadangan devisa terbesar
di dunia dengan nilai sekitar 3,2 triliun dollar AS .kenapa bisa seperti itu?
Salah satunya
adalah dengan cara pemberantasan korupsi yang ditangani secara serius,sejumlah
langkah pemberantasan korupsi tak hentinya dilakukan pemerintah China.baru –
baru ini ,nama –nama dan gambar pejabat yang korup dipajang dalam sebuah
pameran dibeijing.warganya juga dididik agar membenci koruptor melalui game
online,dimana para pejabat yang korup
boleh dibunuh dengan senjata ,ilmu hitam atau disiksa.
Banyak Negara
termasuk pemerintah kita cukup tercengang atas keberanian Negara komunis itu
dalam menjerat para koruptor .lebih – lebih hukuman mati dikenakan kepada
mereka tak heran jika china kini menjadi model dalam pemberantasan korupsi di
asia, beberapa Negara merasa perlu belajar dari china , Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bahkan menjalin kerja sama dengan china untuk pemberantasan
korupsi, namun dengan diadakanya kerja sama tsb apakah sejauh ini pemberantasan
korupsi di negara kita sudah bisa dibilang berhasil?
Komitmen kuat
penguasa china untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan perdana menteri china
itu,merupakan bagian dari reformasi birokrasi .langkah ini memberikan kepastian
hukum sehingga mendorong iklim investasi yang mampu menghimpun dana asing
senilai 50 miliar dollar AS setiap tahun , pertumbuhan ekonominya langsung
melesat terlepas dari kelemahannya.
Dinegara kita
korupsi diibaratkan sebagai dua mata
pedang ,aksi pemberantasan korupsi kadang berada pada sisi atas,namun bisa saja
fitnah ,tebaran dan aneka ragam modus serangan balik yang berada di sisi atas
mata pedang itu ,serangan balik dilancarkan bila upaya pemberantasan korupsi
itu mulai mengusik kepentingan nya ,orang – orang nya ataupun kelompoknya, modus
serangan balik pun dibungkus secara rapi dengan penilaian akan adanya
pelanggaran prosedur hukum dan pelemahan sistematis yang perlahan terhadap
institusi pemberantasan korupsi. Akibatnya, aksi – aksi pemberantasan korupsi
dari tahun ke tahun masih bekutat pada masalah yang sama.
Kuncinya
satu,momentum penindakan tak segera diikuti dengan perbaikan sistem yang bisa
mencegah praktik – praktik korup , berbagai usulan untuk perbaikan sistem masih
ditanggapi dengan dingin ,baik oleh lembaga eksekutif maupun legislatif dan
yudikatif pemetaan gerakan anti korupsi belum juga kunjung dirampungkan ,begitu
pula dengan satuan tugas yang bertugas mereformasi birokrasi tetap hanya sebuah
janji yang tidak ditindaklanjuti.
Tak banyak orang
mau mengakui bangsa ini sedang sakit ,aneka terobosan untuk mengobati Indonesia
kerap kali dicibir sebagai upaya mengada – ada belaka ,pengalaman akhir –akhir
ini telah memberi pelajaran banyak bagi gerakan anti korupsi ,salah satu
diantaranya masih sedikit orang yang ingin melihat Indonesia bersih ,kesunyian
dan kesendirian masih menemani niat baik melawan korupsi,tak banyak teman tak
banyak Kapital dan tak banyak dukungan yang menemani gerakan melawan soliditas
kekuatan para koruptor ini.serangan – serangan balik mengajarkan bahwa gerakan
anti korupsi masih belum massif.
Kelompok –
kelompok anti korupsi masih merupakan kelompok – kelompok kecil yang berjalan
sendirian , kesunyian “perang” masih menemani upaya melawan gegap gempitanya
lawan yang punya segudang kapital , segunung dukungan politik dan kekuatan ,
serta segerombolan kawan.
Soliditas
kekuatan koruptor jauh lebih rekat dan besar dibanding soliditas anti korupsi
yang sungguh – sungguh sangat rentan diobrak – abrik,fakta – fakta diatas
adalah realitas yang harus diterima sebagai konsekuensi logis sebuah pilihan ,
realitas bahwa pemberantasan korupsi masih setengah hati ,masih sebatas
setengah niat adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri.
Teriakan bahwa korupsi telah memiskinkan dan
menelantarkan bangsa ini memang menggema disatu sisi, namun saat aksi
pemberantasan korupsi mengobrak –abrik lembaga mereka menyeret teman atau sahabat mereka,teriakan menghujat jauh
lebih riuh menggema disamping itu semua ,kerumitan praktik korupsi menjadi
problem tersendiri , kerumitan tersebu menjadi sebuah komplikasi yang nyata
karena upaya pengungkapan praktik korupsi belum didukung oleh tiga undang –
undang yang dipersyaratkan seharus nya ada undang
– undang perlindungan saksi dan korban , undang –undang kebebasan memperoleh informasi publik dan undang – undang pembuktian terbalik.
Padahal dengan
adanya ketiga undang – undang tsb
ditambah cara berpikir secara progresif dengan strategi aktif menjemput bola
,maka upaya – upaya mencari alat bukti untuk mengungkap praktik korupsi bisa lebih cepat dan lengkap ,
Negara dalam darurat korupsi haruslah menjadi pemahaman bersama sehingga
terobosan – terobosan tidak membuat masing – masing kita terkejut – kejut dan
berteriak menghujat , belum lagi soal lain sekelompok orang yang sebenarnya
memiliki niat yang sama atas dasar integritas individual yang lebih baik ,namun
karena masing – masing berada dilembaga yang berbeda , muncullah semacam
kecemburuan kelembagaan , atau lebih celaka lagi merasa ‘saya paling bersih’
dan ‘mereka memiliki masa lalu yang suram’tidak ada satupun manusia yang bersih
termasuk kita ,sungguh sebuah kesia- siaan yang mengganggu akal sehat .perang
melawan korupsi memang tak butuh sekedar niat baik belaka yang dikemas dalam
selogan – selogan diruang – ruang hampa udara.
Perlu
agresivitas luar biasa dan keberanian besar untuk mewujudkan dalam aksi – aksi
nyata dalam memberantas korupsi.dan catatan yang perlu selalu di ingat korupsi
bukanlah suatu budaya ,korupsi bisa terjadi karena sistem yang dibangun tidak
benar dan sikap permisif yang massif terhadap peraktik – peraktik korupsi yang
terakumulasi selama bertahun – tahun.
Korupsi tidak
membuat bangsa ini sejahtera , hal ini dikarenakan tindakan korupsi merampas
hak ekonomi masyarakat untuk hidup lebih baik. Birokrat sebagai abdi masyarakat
seharusnya melayani rakyat , bukan sebaliknya mendapatkan atau mengaharapkan
“kelebihan” dari masyarakat .Demikian setidaknya yang dapat kita pantau dalam
perbincangan publik sehari – hari.
Hukum adalah
rakyat ,tetapi banyak rakyat yang terhukum karena ketidak adilan ,bukankah yang
memegang kekuasaan adalah rakyat? ,tetapi mengapa rakyat pula yang jadi korban
dari keserakahan para penguasa ,memang benar untuk memberantas korupsi dinegara
kita yang sudah mendarah daging dan menjadi warisan sejak zaman kolonial belanda
tidak semudah membalikan telapak tangan dan memerlukan waktu yang tidak
sebentar , namun setidaknya kita harus berkaca pada Negara RRC yang berani
bertindak tegas dan serius dalam menagani kasus korupsi ,perjuangan membasmi
korupsi harus kita mulai dari diri sendiri ,dari keluarga sendiri dan dari
golongan/kelompok sendiri ,niscaya kalau sudah demikian lambat laun budaya
korupsi dinegara kita akan hilang ,dan bangsa ini akan menjadi bangsa yang
bebas dari korupsi.
pasti bisaa..!!
ReplyDelete